Pages

Jumat, 14 Juni 2013

Pertanyaan Kelompok 3 Untuk Kelompok 4



1.              Apa yang kelompok anda dapatkan dalam pembelajaran cybercrime dan cyberlaw 
          ini?
          Jawab :
Dalam pembahasan cybercrime dan cyberlaw yang telah kami sampaikan,kami dapat lebih mengerti apa yang dimaksud dari cybercrime dan cyberlaw, tindakan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak cybercrime, dan hukuman bagi orang yang melakukan tindakan tersebut. Sehingga kami tidak terjerumus atau melakukan tindakan yang dapat merugikan orang lain.


2.         Bagaiamana cara menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dunia maya dengan mediasi non hukum?
Terlebih dahulu korban dapat melaporkan tindakan cybercrime ke web polri atau dapat menyewa tenaga IT Professional untuk melacak keberadaan si pelaku, setelah ditemukan pelaku dapat dibawa ke jalur hukum. Jika korban ingin mencabut gugatan/pernyataan ke pihak pengadilan. Pengadilan akan mencabut gugatan tersebut. Dan selanjutnya korban dan pelaku bisa menyelesaikan permasalahan dengan tindakan mediasi non hukum/kekeluargaan.

Jumat, 31 Mei 2013

Kelompok 4 -Cyber Crime's and Law-

CYBER CRIME'S AND LAW


Pembimbing : Rini Nuraini
Disusun Oleh:
Lailatul Fauziah             12112331
Sulis Lestari                  12112939
Putri Ratna Dewi           12112777
Gustina Fitdiawati          12113436
Siska Yuliana                 12113630
Va'ajri Arenda               12113853
Angga Pranita               12113337
Muhammad Aris           12113925
Maharsi Pratama           12112963
Kelas 14.4K.07 MI
Kelompok 4 (Empat)

Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Jakarta
2013